BERITA SEPUTAR GORONTALO, NASIONAL DAN INTERNASIONAL............... BERITA PERTAHANAN DAN KEAMANAN WILAYAH KEDAULATAN NKRI DAN ASEAN...........

Selasa, 24 Januari 2012

Penjual 3 ABG di Bali Terancam Bui 15 Tahun


DENPASAR, KOMPAS.com - FR (17), tersangka penjual tiga anak baru gede (ABG) di Bali, kini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Polsek Denpasar Selatan. Tersangka yang ditangkap Kamis lalu, dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 83.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun," tegas AKP Made Dayendra, Kepala Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, Selasa (24/01/2012) siang tadi. Polisi masih menyelidiki apakah tersangka bekerja sendiri atau memiliki jaringan perdagangan anak di bawah umur.

Seperti diberitakan, wanita lulusan SD ini ditangkap polisi karena menjual tiga ABG yang masih duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP) kepada pria hidung belang. Perbuatan tersangka terbongkar setelah orangtua salah satu korban melapor ke polisi atas kehilangan anaknya pada Senin (16/01/2012) lalu. Tersangka menjual para ABG tersebut dengan harga Rp 400 ribu sampai Rp 500 ribu. "Saya hanya dapet bagian Rp 50 ribu," kata tersangka saat digiring polisi memasuki sel tahanan siang tadi.

0 komentar:

Posting Komentar