Selasa, 24 Januari 2012
Dos Dancow Berisi 6 Paket Shabu Diamankan
Paket narkoba seberat 5,15 gram berhasil diamankan Direktorat Narkoba Polda Sulut. Paket senilai Rp10 juta itu, diamankan dari ST alias Ce (33), warga Kadoodan, Bitung, yang tertangkap tangan di depan jasa pengiriman barang CV Agung, Sabtu (14/1) lalu, sekira pukul 17.30.
Direktur Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Guruh Achmad Fabianto didampingi Kasubdit III AKBP David Lembang SH, mengatakan penangkapan terhadap pelaku Ce sudah dilakukan sejak Oktober 2011 dan baru tertangkap Januari 2012.
“Memang butuh kesabaran untuk menangkap pelaku yang dikenal lincah ini. Bahkan, sebelumnya pelaku sudah lima kali berhasil mengambil barang dari jasa pengiriman,” kata Guruh, ketika mengekspose penangkapan, di kantornya, Sabtu (21/1).
Dijelaskan, barang narkoba jenis shabu seberat 5,15 gram yang terbagi dalam enam paket, diketahui berasal dari Makassar. Saat pengiriman, barang haram tersebut diisi dalam kemasan (dos) susu bubuk dancow 250 gram dan dikirim melalui jasa pengiriman PT Agung Makassar ke CV Agung Manado. “Itu cara mereka untuk mengelabui polisi. Tapi, dengan informasi yang kami punya, kami yakin, sehingga pelaku bisa ditangkap,” jelasnya.
Dari hasil pengembangan penyidik Subdit III dan dari keterangan pelaku, ternyata masih ada beberapa pelaku yang terkait dengan Ce. Dilakukan pengejaran ke Bitung untuk mengejar tersangka lain. Selasa (17/1) sekira pukul 09.00, ML alias Apeng berhasil ditangkap di rumahnya. “Apeng terlibat membantu Ce mentransfer uang,” sebut Guruh.
“Dari pengembangan kedua pelaku yang ditangkap, pelaku Ce diketahui sebagai pengedar dan pelaku Apeng hanya sebagai pemakai. Namun, pengembangan ini terus kami lakukan, bisa saja masih ada tersangka lain,” pungkas Guruh. (fir)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar