Minggu, 22 Januari 2012
10 ABK Asal RI Nyaris 'Diperbudak' di China
Kedutaan Besar Republik Indonesia di Beijing berhasil mengevakuasi sepuluh warga negara Indonesia yang menjadi anak buah kapal di China pada Jumat 20 Januari 2012 lalu. Sepuluh orang ini sebelumnya terlantar di kota Dalian, Propinsi Liaoning, China.
Para ABK ditampung di Aula Serbaguna KBRI Beijing, yang disulap menjadi ruang penampungan sementara, guna menjamin kesehatan, keselamatan dan kelancaran proses evakuasi mereka kembali ke Indonesia.
Kesepuluh ABK itu kemudian diberangkatkan menuju Indonesia, dengan pesawat Garuda Indonesia (GA) 891 pada tanggal 22 Januari 2012 pukul 06.30 waktu Beijing, dan akan tiba di tanah air pada pukul 13.05 (WIB).
Dalam rilis yang diterima VIVAnews.com, Minggu 22 Januari 2012, para ABK diselamatkan dari kapal ikan ‘Dayang 16’ di Dalian, sekitar satu setengah jam penerbangan dari Beijing ke KBRI Beijing, setelah pihak Kedutaan berhasil meyakinkan perusahaan tersebut untuk mengizinkan kesepuluh ABK dipindahkan ke Beijing.
ABK asal Indonesia yang dievakuasi adalah:
- Pajar Subhan (Jakarta);
- Dionisius Doni (Kalimantan Barat);
- Ilham Abdullah (Makassar);
- Robi (Makassar);
- Ahmad Bahri (Jakarta);
- Riky Suseno (Lamongan);
- Arifin Sakri (Bojonegoro);
- Akbar (Makassar);
- Cecep Hasim (Jakarta) dan
- Patroni (Jakarta).
Kepada Duta Besar RI Beijing Imron Cotan dan Enni Imron Cotan, yang datang untuk memberikan dukungan kepada kesepuluh ABK tersebut, mereka mengaku diperlakukan tidak manusiawi sejak menginjakkan kaki di kapal ikan ‘Dayang 11’, bulan Oktober 2011.
Para ABK yang berasal dari berbagai daerah di Nusantara diberangkatkan dari Jakarta menuju Dalian, untuk kemudian dipekerjakan sebagai ABK di kapal-kapal berbendera China di perairan internasional, Samudera Pasifik.
Dalam empat puluh hari perjalanan menuju Samudera Pasifik tersebut, para ABK menyatakan bahwa mereka tidak diberikan akomodasi yang layak untuk bertahan pada cuaca musim dingin, dan konsumsi tidak sesuai dengan kontrak kerja, serta mendapatkan tekanan psikologis dan ancaman fisik. Para ABK kemudian menolak untuk bekerja dan minta dipulangkan ke Indonesia.
Pihak perusahaan membawa para ABK kembali ke Dalian, namun tetap menyandera mereka. Para ABK diminta membayar 10.000 RMB (sekitar 14 juta rupiah) per-orang untuk biaya pemulangan, pengurusan exit permit, agent fee dan ganti rugi kepada perusahaan, karena kesepuluh ABK telah menandatangani Perjanjian Kerja Laut untuk termin 2 tahun terhitung September 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar