BERITA SEPUTAR GORONTALO, NASIONAL DAN INTERNASIONAL............... BERITA PERTAHANAN DAN KEAMANAN WILAYAH KEDAULATAN NKRI DAN ASEAN...........

Minggu, 05 Februari 2012

dosen asusila dipecat


GORONTALO, Rektor Universitas Negeri Gorontalo Syamsu Qomar Badu memecat RL, dosen honorer di Fakultas Teknik, karena diduga berbuat asusila terhadap salah satu mahasiswi.

Selain memecat RL, rektor juga mencopot DN dari jabatannya sebagai salah satu kepala program studi di Fakultas Teknik karena terlibat dalam kasus serupa. Kasus ini dianggap mencoreng citra kampus tertua di Gorontalo tersebut.

Kasus ini berawal saat AS (20), mahasiswi tersebut, menanyakan nilai salah satu mata kuliah kepada RL. Dosen RL menjanjikan akan memberi nilai memuaskan jika AS bersedia diajak berhubungan intim di sebuah hotel di Kota Gorontalo.

AS lantas melaporkan hal itu kepada rekannya sesama mahasiswa. Saat menemui RL di hotel yang disepakati pada Selasa (31/1/2012) malam, rekan-rekan AS mendobrak kamar hotel dan melapor ke Kepolisian Resor Kota Gorontalo.

"Yang bersangkutan saat ini sudah dipecat. Ia diberhentikan sebagai dosen honorer di kampus Universitas Negeri Gorontalo dan kasusnya kami serahkan kepada polisi agar diproses," ujar Syamsu, di Gorontalo.

Selain RL, pihak rektorat juga mencopot DN sebagai kepala salah satu program studi di Fakultas Teknik. Dari penyelidikan pihak rektorat, DN diduga terlibat dalam kasus serupa yang dialami AS. DN berusaha memeluk dan mencium AS di dalam laboratorium, saat AS menanyakan salah satu nilai mata kuliahnya yang belum keluar.

Secara terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Gorontalo, Ajun Komisaris Lesman Katili, mengatakan, status RL kini sebagai tersangka. RL dijerat dengan Pasal 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan. Terkait rencana pemerkosaan, polisi tidak menemukan bukti kuat.

"Dari hasil pemeriksaan petugas kami, tidak ditemukan tanda-tanda percobaan pemerkosaan terhadap korban. Kami menjeratnya dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang ancaman hukumannya maksimal satu tahun penjara," ucap Lesman.

Pengamat budaya di Gorontalo, Syam Terrajana, mengaku miris atas kasus yang menimpa di kampus UNG itu. Menurut dia, sangat tidak pantas ada seorang dosen yang notabene guru, berbuat asusila kepada mahasiswa yang tak lain adalah muridnya. Dosen seharusnya berwatak pengayom dan menjadi teladan bagi para mahasiswa, bukan justru sebaliknya.

"Dosen itu ibaratnya telah menjadi orangtua bagi mahasiswa di kampus. Sungguh tidak pantas jika dosen justru berbuat tidak senonoh kepada mahasiswanya. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi pihak kampus agar berhati-hati merekrut dosen honorer. Perekrutan itu harus benar-benar selektif dengan memperhatikan kualitas otak dan ahlak," kata Syam. (*/tribungorontalo.com)

1 komentar:

GORONTALO HARI INI mengatakan...

komen nya

Posting Komentar