Jumat, 20 Januari 2012
Curi Bokong Patung Saddam Hussein, Pria Inggris Ditahan
London - Kepolisian Inggris menahan seorang pria berusia 66 tahun yang diduga terkait pencurian potongan patung tembaga Saddam Hussein. Potongan yang ternyata merupakan bagian bokong patung mendiang mantan presiden Irak itu dibawa ke Inggris secara ilegal pasca perang Irak.
Pria tersebut ditahan karena melanggar Iraq Sanctions Order tahun 2003, yang melarang pemindahan properti kebudayaan bangsa secara ilegal. Yang dimaksud properti kebudayaan tersebut adalah benda-benda yang memiliki nilai arkeologi, sejarah, budaya, dan keagamaan.
Kepolisian Derbyshire yang melakukan penahanan masih merahasiakan identitas pria tersebut. Namun dikabarkan pria tersebut bebas dengan jaminan sambil menunggu penyelidikan lebih lanjut.
Menurut Kepolisian, pria yang ditahan tersebut terkait dengan sebuah perusahaan yang berusaha mencari pembeli bagi souvenir langka tersebut. Demikian seperti dilansir oleh AFP, Jumat (20/1/2012).
Sementara itu, diketahui bahwa potongan patung Saddam yang berukuran 60 cm diambil oleh seorang mantan tentara elit militer Inggris dari resimen Special Air Service (SAS) bernama Nigel 'Spud' Ely. Ely mengambil potongan tersebut setelah patung tersebut dirobohkan oleh tentara AS setelah Saddam lengser.
Tahun 2011 lalu, Ely diketahui telah melelang potongan bagian bokong patung Saddam tersebut. Namun sayangnya dia gagal mencapai harga yang ditargetkan, yakni 250 ribu poundsterling (Rp 3,4 miliar).
Atas tindakannya tersebut, Ely kemudian dimintai keterangan oleh polisi. Dia diberi peringatan jika menjual atau merusak potongan pantat tembaga tersebut, bisa dikenai pidana. Namun, penahanan pria terkait potongan patung tersebut cukup mengejutkan Ely.
"Ini seperti Anda memiliki potongan Tembok Berlin -- itu merupakan bagian dari sejarah, tapi bukan properti kebudayaan," ucap pria berusia 52 tahun ini.
Ditegaskan dia, potongan pantat tembaga tersebut diberikan oleh tentara AS kepadanya ketika Baghdad dikuasai oleh AS. "Bagaimana bisa benda itu diklasifikasikan sebagai properti kebudayaan padahal yang mendirikannya adalah seorang tiran terbesar setelah Attila the Hun?" tandas Ely.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar