BERITA SEPUTAR GORONTALO, NASIONAL DAN INTERNASIONAL............... BERITA PERTAHANAN DAN KEAMANAN WILAYAH KEDAULATAN NKRI DAN ASEAN...........

Senin, 20 Februari 2012

Tiga ABG Dijual dan Dipaksa Layani Pria Hidung Belang


JAKARTA, - Nasib malang dialami tiga orang remaja tanggung yang dijual oleh seorang sopir angkot kepada para lelaki hidung belang di sebuah kelab malam di kawasan Kalijodo, Tambora, Jakarta Barat. Tiga remaja putri itu akhirnya dibebaskan dari tangan sopir angkot yang berperan sebagai perantara germo.

Kasus ini sekarang menjadi perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Kuasa hukum KPAI, Zamzamir, menuturkan, peristiwa ini bermula dari ajakan U dan W, keduanya adalah sopir angkutan umum M01 jurusan Kampung Melayu-Senen. "U dan W ini menawarkan akan memberikan pekerjaan kepada ketiga korban, yakni FN (15), DS (16), dan RS (16)," ungkap Zamzamir saat melapor di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/2/2012).

Karena sudah lama mengenal kedua sopir angkot itu, ketiganya pun percaya dan mau saja menuruti ajakan U dan W. Kebetulan, FN, DS, dan RS juga hanya tamatan Sekolah Dasar (SD) dan sehari-harinya mengamen. Pada 6 Februari 2012, ketiganya pamit untuk bekerja. Ibunda FN, A, mengatakan bahwa saat itu anaknya pamit akan menjadi kernet angkot bersama dua temannya yang lain. "Tapi ternyata enggak ada kabar lagi, enggak pulang-pulang," kata A yang didampingi KPAI.

Setelah beberapa hari tak ada kabar, A kemudian mendapatkan titik terang keberadaan anaknya dari teman-teman FN sesama pengamen. FN dan teman-temannya telah dibawa oleh U dan W. Setelah ditelusuri, FN ternyata dipekerjakan di sebuah kelab malam di Kalijodo, Jakarta Barat.

"Dia (FN) mengaku sudah dua kali dipaksa berhubungan badan dengan om-om, sementara dua temannya lagi (DS dan RS) katanya sempat ditodong senjata api kalau tidak mau berhubungan badan," kata Zamzamir.

Untuk membawa keluar anaknya, A lalu menghubungi U dan W. Namun, bukannya sikap baik yang diterima, kedua pria tersebut justru meminta uang tebusan. "Saya akhirnya kasih uang Rp 200.000 dan handphone," tutur A.

Setelah ditebus, FN, DS, dan RS akhirnya dibebaskan. Dari pengakuan ketiganya, mereka mendapatkan upah Rp 150.000 setiap melakukan hubungan badan dengan pria hidung belang. Adapun U dan W yang berperan sebagai perantara germo mendapat imbalan Rp 250.000 per orang yang diberikan ke sang germo.

Atas peristiwa ini, A akhirnya melaporkan U dan W kasus ini ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana membawa kabur anak di bawah umur dan atau perdagangan orang Pasal 332 KUHP dan atau Pasal 2 dan 6 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. Alat bukti yang dibawa meliputi hasil visum RS Polri Soekanto yang menunjukkan bahwa FN sudah melakukan hubungan seksual.

Laporan tersebut hanya dibuat atas laporan korban FN. Dua temannya, yaitu DS dan RS, pergi melarikan diri setelah sempat sampai ke rumah di wilayah Depok, Jawa Barat.

0 komentar:

Posting Komentar