Kamis, 05 Januari 2012
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru Pembakaran Rumah Bupati
JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembakaran dan pengrusakan rumah bupati Kabupaten Kota Waringin Barat, kini Kepolisian Daerah Kalteng kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tersebut. Keduanya berinisial KA bin AR (30) dan S bin S (43).
"Awalnya empat tersangka dengan inisial S bin M, GHM bin GT, AG bin S, A bin A, sekarang dua tersangka baru lagi. Hari ini keduanya resmi ditahan," ujar Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution di Jakarta, Kamis (5/1/2012).
Keduanya dikenal pasal 180, 170, 55 dan 56 KUHP yang berisi mengenai pembakaran dan kekerasan bersama. Sementara itu, dikonfirmasi mengenai dalang yang menyuruh melakukan aksi brutal itu, Saud mengaku pihaknya belum dapat mengungkapnya saat ini.
"Ini belum final, kita menyidik kalau cukup unsur akan ditingkatkan. Tergantung informasi saksi dan alat bukti di lapangan. Penyuruhnya termasuk. Semuanya akan dicari," jelas Saud.
Seperti yang diketahui, rumah dinas Bupati Kotawaringin Barat di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, dibakar, Kamis (29/12), oleh sekelompok massa. Pembakaran itu diduga terkait dengan kisruh Pilkada Kota Waringin Barat yang berlarut-larut sejak Juli 2010.
Pembakaran diduga dilakukan massa pendukung salah satu pasangan calon bupati-wakil bupati yang kecewa atas gagalnya calon mereka duduk sebagai bupati di daerah itu periode 2010-2015.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar