Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menguatkan kemenangan pasangan Rusli Habibie-Idris Rahim dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) gubernur dan wakil gubernur Gorontalo. Keduanya akan memimpin provinsi di utara Sulawesi itu untuk periode 2011-2016.
"Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua Majelis MK Mahfud MD, saat membacakan putusan di Gedung MK, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Senin, (19/12/2011).
Dalam putusan sengketa Pilkada Gorontalo ini, MK juga mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian, yakni dengan mengurangi perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut tiga atas nama David Bobihoe Akib dan H Nelson Pomalingo.
"Membatalkan perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut tiga atas nama David Bobihoe Akib dan H Nelson Pomalingo dalam Pilkada Gorontalo Tahun 2011 sejumlah 105.148 suara yang didapatkan dari Kabupaten Gorontalo," terang Mahfud.
MK menetapkan perolehan suara yang benar untuk masing-masing Pasangan Calon Peserta Pilkada Gorontalo Tahun 2011 menjadi Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Rusli Habibie-H Idris Rahim memperoleh 264.011 suara, pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama H Gusnar Ismail-H Tonny Uloli 183.060 suara dan pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Drs H David Bobihoe Akib-H Nelson Pomalingo 48.104 suara.
"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo untuk memperbaiki Keputusan Nomor 22/Kpts/Pilgub/KPU-Prov-027/2011 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada Gorontalo Tahun 2011, bertanggal 23 November 2011, sesuai dengan amar putusan ini sebagai hasil final," beber Mahfud.
Pengurangan suara ini terkait permohonan yang diajukan oleh pasangan H Gusnar Ismail-H Tonny Uloli yang mendalilkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh Pasangan Calon H David Bobihoe Akib- H Nelson Pomalingo. Pemohon menilai bahwa sebagai Bupati Kabupaten Gorontalo dengan melibatkan aparat Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo dalam bentuk pengerahan seluruh camat dan seluruh kepala cabang dinas pendidikan.
"Dengan alasan-alasan tersebut, menurut Mahkamah, dalam rangka memajukan demokrasi dan pembelajaran guna melepaskan diri dari kebiasaan praktek pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur, dan masif, Mahkamah perlu membatalkan perolehan suara sah Pasangan Calon Nomor Urut 3 sebagai pelaku kecurangan khusus perolehan suaranya yang didapatkan di Kabupaten Gorontalo," beber Hakim Konstitusi Acmad Sodiki, saat membacakan pertimbangan MK.
Menanggapi keputusan MK ini, Rusli Habibie mengatakan bahwa keputusan MK ini merupakan keadilan bagi seluruh masyarakat Gorontalo. Tentang pengurangan suara oleh salah satu pasangan, Rusli Habibie mengatakan hal yang harus dilakukan bagi para pasangan yang melakukan kecurangan. Pemenang Pilkada Gorontalo ini juga tidak menyatakan dendam politik terhadap pihak yang melakukan kecurangan.
"Keadilan untuk Gorontalo telah dilakukan oleh para hakim yang ada di MK. Pemilu Kada sebagai pembelajaran bagi kita semua bahwa proses demokrasi tidak boleh dilakukan dengan menghalalkan segala cara
Sementara Ketua KPU Gorontalo Salahuddin Pakaya mengatakan pihaknya akan segera akan melakukan keputusan MK. Ketua KPU juga menyatakan bahwa pengumuman perolehan versi MK akan diumumkan dalam dua tiga hari usai putusan MK ini. "Kami segera melakukan putusan MK, terutama tentang revisi perolehan suara versi MK," kata Salahuddin.
Rabu, 28 Desember 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar