Kamis, 12 Januari 2012
rektor ung di tuntut mhasiswanya...
GORONTALO,TRIBUNGORONTALO.COM- Lantaran dipecat karena dinilai terlibat dalam tawuran, Syamsu Qomar Badu dan beberapa mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) berencana akan menuntut rektor perguruan tinggi itu.
Kuasa hukum dari sejumlah mahasiswa UNG yang dipecat, Bahtin Tomayahu SH, Kamis mengatakan, kliennya akan mengajukan tuntutan pidana dan perdata kepada Rektor UNG, lantaran pemecatan yang menurutnya dilakukan tanpa bukti yang kuat itu.
Materi gugatan terhadap keputusan Rektor tentang pemecatan 13 mahasiswa itu sedang kami siapkan, pidana dan perdata. Isi tuntutan itu antara lain, meminta rektor UNG untuk memulihkan hak-hak mereka, serta mengembalikan status mereka sebagai mahasiswa.
Di tempat yang sama, Abdul Razak Karinda, Mahasiswa sekaligus mantan ketua senat fakultas teknik yang turut dipecat mengatakan, dirinya tidak tahu persis alasan pemecatan terhadap dirinya serta rekan-rekannya itu.
Usai tawuran pada tanggal 3 Oktober 2011, antara mahasiswa fakultas teknik dan pertanian itu, saya berinisiatif menemui tim pencari fakta yang dibentuk rektor untuk mengusut peristiwa itu, beberapa hari kemudian tiba-tiba sudah keluar surat pemecatan, kata dia.
Menurutnya, ada beberapa mahasiswa yang tidak terbukti menyerang atau membakar kampus saat tawuran terjadi tapi turut dipecat. Tawuran massal antara mahasiswa teknik danpertanian yang saling berdekatan itu, terjadi pada 3 Oktober 2011 lalu, menyebabkan 11 mahasiswa terluka, gedung laboratorium milik fakultas pertanian ludes terbakar.
Sementara itu, belum lama ini Pengadilan Negeri Kota Gorontalo telah menjatuhkan vonis masing-masing setahun penjara untuk Zulian Badaria dan tiga bulan penjara untuk Ronal Poinu. Sedang dua dua mahasiswa lainnya, yakni Dwi dan Hendra masih menjalani proses persidangan persidangan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar