Minggu, 08 Januari 2012
Anwar Ibrahim Tidak Bersalah!
KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Tokoh oposisi Malaysia Anwar Ibrahim dinyatakan tak bersalah, Senin (9/1/2012), atas perkara sodomi.
Hakim Mohammad Zabidin Diah menjatuhkan vonis bebas itu di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur. Hakim menyatakan, bukti DNA yang diajukan oleh jaksa tidak terbukti. Vonis itu disambut sorak-sorai ribuan pendukungnya yang menunggu di luar gedung pengadilan.
Anwar terancam hukuman 20 tahun penjara jika dinyatakan bersalah menyodomi mantan pria yang menjadi ajudannya pada 2008. Anwar menuduh pemerintah Perdana Menteri Najib Razak memaksakan kasus itu menutup peluang politiknya. Najib membantah tuduhan itu.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar